HAK KONSTITUSIONAL PENYANDANG DISABILITAS PADA AKSESIBILITAS PEKERJAAN LAYAK DI KABUPATEN JEMBER
DOI:
https://doi.org/10.51792/justice.v3i2.68Keywords:
regulasi, difabel, aksesibilitasAbstract
Penelitian ini memiliki tiga tujuan yang akan dibahas, yaitu mengeksplorasi regulasi terkait hak dasar disabilitas di Kabupaten Jember, khususnya untuk aksesibilitas pekerjaan yang layak bagi kalangan disabilitas. Kedua; mendeskripsikan inklusivitas perusahaan di Kabupaten Jember dalam mengakses tenaga kerja dari kalangan difabel. Ketiga; menganalisis kebijakan Pemkab Jember terhadap perusahaan yang tidak akses terhadap disabilitas. Tujuan tersebut dicapai dengan menggunakan pendekatan kualitatif, jenisnya fenomenologi dengan teknik wawancara mendalam. Analisis yang digunakan yaitu analisis interpretif. Hasil penelitian yaitu pertama, regulasi sudah tertata, namun harus ada evaluasi dan perbaharuan, Perusahaan belum inklusif dalam memberikan akses pekerjaan layak bagi kaum difabel, ketiga; Pemkab Jember belum memberikan sanksi tegas bagi Perusahaan yang tidak membuka akses bagi kaum difabel